Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu didirikan pada tahun 1983 oleh pemerintah Hindia Belanda, seiring perkembangan zaman dan lahirnya sistem pemasyarakatan di Indonesia tahun 1964, bangunan yang dulunya penjara bagi kaum pribumi kemudian dialihfungsikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Pada saat ini jumlah petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu sebanyak 40 orang petugas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu mempunyai 8 kamar hunian, dan jumlah warga binaan Pemasyarakatan dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu lebih dari 150 orang. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana melalui sistem pemasyarakatan berbasis pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi, akan tetapi upaya pemenuhan dalam hal pembinaan sangat terbatas. Adapun bentuk pembinaan yang diberikan adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan program pembinaan kepribadian dan kemandirian